get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi di Kaltim April 2025 Tercatat 0,90 Persen, Dipicu Tarif Listrik

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai Juni 2025

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:19 WIB
header img
Syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen mulai Juni 2025. (Foto: ilustrasi/Ant)

Pemerintah menyasar kelompok pelanggan 450 VA hingga 1.300 VA karena dinilai paling terdampak fluktuasi daya beli.

Selain diskon tarif listrik, stimulus yang diberikan pemerintah mencakup potongan harga tiket pesawat dan kereta pada masa libur sekolah; diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna, dan tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga.

Kemudian subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta termasuk guru honorer, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut