Kakak Beradik di Balikpapan Kompak Edarkan Ekstasi, Dijual ke Awak Kapal dan Pekerja Migas

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Kakak beradik masing-masing berinisial AA (26) dan RS (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan lantaran mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Keduanya ditangkap pada Selasa (20/5/2025) dini hari lalu. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan tersangka AA ditangkap di Jalan Abdi Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Dari tangan AA, petugas menyita satu butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas kembali menemukan 25 butir pil lainnya.
"AA mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari saudaranya, RS, dan mendapat upah sebesar Rp25.000 untuk setiap butir yang terjual," jelas AKP Bangkit Dananjaya dikutip dari laman Polresta Balikpapan, Minggu (25/5/2025) siang.
Berbekal pengakuan AA, polisi kemudian menangkap RS di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Tersangka tidak dapat mengelak lantaran tertangkap basah menyimpan 57 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, RS akhirnya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TS, warga Samarinda dan kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"RS membeli pil ekstasi dari TS seharga Rp475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga Rp650 ribu hingga Rp750 ribu. Sasaran utamanya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), terutama pekerja kapal dan migas di Balikpapan," tambah AKP Bangkit.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan. AA dan RS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Editor : Abriandi