Geger Pesta Gay di Hotel Mewah di Jakarta Selatan, 9 Orang Ditangkap Polisi
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:52 WIB

Setelah melakukan pemeriksaan marathon, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial DRH. Dia diduga menyewa kamar hotel seharga Rp1,1 juta untuk menggelar pesta seks tersebut.
Untuk memuluskan aksinya menggelar pesta seks, DRH beralasan dengan menggelar pesta ulang tahun. Dia kemudian menghubungi pria gay lainnya dan membiarkan mereka melakukan hubungan seks sesama jenis.
DRH yang kini sudah ditahan dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.
"Delapan pelaku lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," tandasnya.
Editor : Abriandi