MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Biaya Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5/2025) ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pendidikan nasional.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses pendidikan akibat penerapan frasa “tanpa memungut biaya” yang selama ini dianggap hanya berlaku di sekolah negeri.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa aturan sebelumnya menciptakan ketidakadilan. Banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dan harus menanggung biaya pendidikan sendiri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ungkap Enny.
MK menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis berlaku tanpa membedakan jenis lembaga penyelenggara pendidikan. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
"Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," jelas Enny.
Pembiayaan dan Kriteria Sekolah Swasta Penerima Bantuan
Kendati demikian, Mahkamah juga menekankan bahwa sekolah atau madrasah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun, sekolah swasta yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dari negara harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” tegas Enny.
Editor : Abriandi