Reka Ulang Kasus Penembakan di Samarinda, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan

Seperti diberitakan sebelumnhya, Dedy Indrajid Putra tewas ditembak sesaat setelah keluar dari THM di Samarinda. Dari hasil autopsi, korban mengalami lima luka tembak, dengan proyektil bersarang di leher dan dinding perut sebelah kiri.
Penyebab kematian dipastikan akibat luka tembus pada tenggorokan serta rusaknya organ limpa korban.
Polisi kemudian menangkap sejumlah tersangka yakni UJ yang berperan sebagai eksekutor penembakan, kemudian FA yang menjadi koordinator lalu, DA, N, LA, UL, SU, SA, dan AR.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, satu unit mobil, senjata api revolver beserta 21 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal.
Editor : Abriandi