Hamili Santriwati, ASN Pengelola Pesantren di Tenggarong Diringkus saat Sembunyi di Bojonegoro

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pimpinan sebuah pondok pesantren di Tenggarong, Kutai Kartanegara berinisial AA (48) yang diduga memperkosa santri hingga hamil akhirnya diringkus di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) lalu. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah warga.
Penangkapan dilakukan karena tersangka mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan Polres Kukar kepada tersangka. Sebelumnya, pelaku meminta izin pulang ke Pulau Jawa untuk mendatangi keluarga yang lagi berduka.
Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri. Polres Kukar yang sudah daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Maret lalu ahirnya berhasil menangkap AA di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Kukar Dedik Santoso mengungkapkan, saat melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingin korban akan dijadikan pimpinan Ponpes miliknya di Kukar.
"Kemudian juga dijanjikan diberikan uang sebanyak Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu perhari. Tersangka juga seorang ASN di Kukar," ujar Dedik.
Dikatakan, setelah korban hamil, tersangka menikahinya secara siri pada 25 Desember 2021.
"Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kukar yakni satu baju kaus lengan pendek berwarna hitam satu bra waran hitam, satu celana dalam warna putih. Dan untuk tempat persetubuhan pelaku dan korban berada di Ponpes di Kelurahan Maluhu Kutai Kartanegara," terang Dedik.
Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. "Kondisi korban saat ini dilakukan pemeriksaan psikis dan masih didampingi P2TP2A. Korban saat ini kehamilannya sekitar 4 bulan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 76d jo 81 ayat 2 dan 3 undang-undang Perlindungan dan anak No 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi