Pengedar 1 Kilogram Sabu Ditangkap di Balikpapan, Sembunyikan Narkoba dalam Kaleng Makanan Kucing

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Kota Balikpapan.
Seorang tersangka berinisial EU (32) turut diamankan. Dia diduga menjadi kurir sekaligus pengedar yang selama ini beroperasi di Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, EU ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Letjend S Parman.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai pada Rabu (18/06/25) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
"Petugas kemudian mengamankan EU yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Dia diduga hendak menjejak sabu seberat kurang lebih 51,71 gram," jelasnya, Kamis (19/6/2025).
Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka. Karena lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan.
"Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujarnya.
Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu yang disembunyikan di dalam 10 kaleng makanan kucing dan rokok. Total sabu yang diamankan di rumah tersangka mencapai 1.038,6 gram sabu.
Berdasarkan pengakuan EU, dirinya mendapat bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kaleng sabu seberat sekitar 100 gram yang berhasil terjual.
"Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan," tambahnya Kombes Yulianto.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kaltim. EU langsung dijebloskan ke ruta Polda.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Abriandi