get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Entitas Penipuan Berkedok Tawaran Investasi 

Tok! MK Hapus Pemilihan Umum Serentak, Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:40 WIB
header img
MK secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah. (foto: ilustrasi/dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemilihan umum (pemilu) serentak. MK secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Keputusan ini diumumkan melalui sidang putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan tetap dilaksanakan secara serentak. 

Namun, pemilihan kepala daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar secara terpisah, yakni paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perludem mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7/2017 dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2015

Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (5), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut