get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Entitas Penipuan Berkedok Tawaran Investasi 

Tok! MK Hapus Pemilihan Umum Serentak, Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:40 WIB
header img
MK secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah. (foto: ilustrasi/dok inews)

Dalam putusan yang bersifat conditionally unconstitutional, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi amar putusan MK.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut