JAKARTA, iNewsKutai.id - Vaksinasi Covid-19 selama Ramadan diprediksi meningkat menyusul keputusan pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk mudik. Di sisi lain, ada kekhawatiran jika vaksinasi bisa membatalkan puasa.
Alasannya, vaksinasi menyuntikkan cairan dan disaat bersamaan tengah menjalankan ibadah puasa. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity) tidak membatalkan puasa. Namun dengan catatan menggunakan vaksin halal.
"Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," jelas Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (31//3/2022).
Sekadar diketahui, sejauh ini baru dua vaksin yang digunakan di Indonesia mendapatkan sertifikasi halal. Kedua vaksin tersebut yakni Zifivax dan Merah Putih.
Selain vaksinasi, MUI juga menyatakan jika tes swab, rapid test, dan genose tidak membatalkan puasa. Karena itu, Niam meminta agar umat Islam tidak usah khawatir jika harus menjalani tes Covid-19.
"Pengambil sampel lewat hidung, mulut maupun darah untuk mendeteksi Covid- 19 tidak membatalkan puasa," ujarnya.
Editor : Abriandi