get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Dalami Aliran Uang Korupsi AGM, Politikus Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa Pekan Depan

Selasa, 05 April 2022 | 16:49 WIB
header img
KPK akan memeriksa politikus Partai Demokrat Andi Arief, pekan depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022) pekan depan. Pemeriksaan ini diduga untuk mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

Penjadwalan ulang pemeriksaan Andi Arief dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk AGM.

"Benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya Selasa (5/4/2022).

KPK sebelumnya gencar memeriksa sejumlah politikus Partai Demokrat. Salah satunya adalah Jemmy Setiawan serta sejumlah ketua DPC Partai Demokrat di Kaltim. Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi dana hasil korupsi mengalir ke Musda Partai Demokrat Kaltim dimana AGM mencalonkan diri sebagai ketua. 

AGM yang menjadi tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Penajam Paser Utara diduga melakukan bagi-bagi uang untuk memuluskan pencalonan dirinya. Namun, sebelum Musda digelar, AGM terlebih dulu ditangkap KPK.

Bahkan, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. 

Di sisi lain, Andi Arief sendiri saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua Bappilu Partai Demokrat. Disinyalir, dia diperiksa terkait jabatannya yang berhubungan langsung dengan pengurus di daerah. Andi Arief sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (28/3/2022) lal Maret 2022 dengan alasan belum menerima surat KPK. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut