get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Berjamaah dengan Abdul Gafur Masúd, Tiga Pejabat Perumda PPU Ditahan KPK

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Abdul Gafur Masúd, Andi Arief: Ditanya Mekanisme Musda Partai Demokrat

Senin, 11 April 2022 | 15:29 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Politikus Parta Demokrat Andi Arief menjalani pemeriksaan selama dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu mengaku hanya disodori pertanyaan terkait musyawarah daerah.

Tidak hanya itu, Andi Arief juga mengungkapkan jika tidak ada pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masúd. Menurut dia, tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik hanya mendalami pelaksanaan musda di daerah.

 "Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan musda atau bidang lain,  Bappilu tidak ada urusan sama musda," kata Andi, Senin (11/4/2022).

Menurut Andi, pertanyaan tersebut ditujukan padanya karena diketahui memiliki jabatan sebagai Bappilu Demokrat. Namun dia menegaskan jika urusan musda bukan kewenangan dirinya. 

"(KPK bertanya) mekanismenya saja. Pertanyaannya hanya tujuh pertanyaan, itu juga cuma Musda saja. Tidak ada soal korupsi di Penajam Paser Utara," tutur Andi.

Sekadar diketahui, Abdul Gafur Masúd yang menjadi tersangka suap perizinan dan infrastruktur di Penajam Paser Utara diduga menggunakan sejumlah uang untuk memuluskan pencalonannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Namun, sebelum musda digelar, AGM keburu dicokok KPK. Untuk mendalami aliran uang tersebut, KPK telah memeriksa politikus Partai Demokrat Jemmi Setiawan dan tiga ketua DPD Partai Demokrat di Kaltim.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut