JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara (PPU) ditahan KPK atas dugaan korupsi bersama mantan bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang merugikan negara Rp14,4 miliar.
Tiga pejabat Perumda yang ditahan yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo, Taka Karim Abidin.
Ketiganya langsung ditahan KPK hari ini untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Baharun ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sudah mendekam di dalam penjara setelah sebelumnya divonis dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah bersekongkol melakukan korupsi terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda dari tahun 2019 sampai 2021.
Kasus itu bermula ketika Pemkab PPU mendirikan tiga BUMD yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Tiga Perumda itu yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
AGM menjadi Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo. Dia bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar serta Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Editor : Abriandi