JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara (PPU) ditahan KPK atas dugaan korupsi bersama mantan bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang merugikan negara Rp14,4 miliar.
Tiga pejabat Perumda yang ditahan yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo, Taka Karim Abidin.
Ketiganya langsung ditahan KPK hari ini untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Baharun ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sudah mendekam di dalam penjara setelah sebelumnya divonis dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah bersekongkol melakukan korupsi terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda dari tahun 2019 sampai 2021.
Kasus itu bermula ketika Pemkab PPU mendirikan tiga BUMD yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Tiga Perumda itu yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
AGM menjadi Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo. Dia bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar serta Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Pada Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.
Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud. Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.
Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa. Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, kata Alex, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
"Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," tuturnya.
Pencairan uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. Di antaranya, Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta diduga mendukung dana kebutuhan musda Partai Demokrat Kaltim.
Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," katanya.
Editor : Abriandi