get app
inews
Aa Text
Read Next : Aliansi Ormas Kepung DPRD Kukar, Desakan Mundur Ketua Dewan Menguat

Aksi Tiga Ormas Memanas, Ketua DPRD Kukar Buka Suara Soal Tuntutan Mundur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:14 WIB
header img
Foto : Aksi unjuk rasa aliansi tiga ormas di halaman Kantor DPRD Kutai Kartanegara menuntut Ketua DPRD, Ahmad Yani, mundur dari jabatannya, Senin (4/5/2026)

TENGGARONG, iNewsKutai.id — Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, merespons tuntutan pengunduran diri yang disuarakan tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kukar. Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat tetap diterima, namun harus diuji melalui mekanisme yang sah. DPRD, kata dia, akan melakukan penelusuran terhadap tuntutan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan kinerja lembaga.

“Semua aspirasi kami terima. Tapi tentu kami lakukan cross-check, apakah tuntutan itu sesuai atau tidak dengan apa yang sudah kami kerjakan,” ujarnya, Senin (4/5).

Menanggapi desakan mundur, Ahmad Yani menilai tuntutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa pengunduran diri dari jabatan publik harus didasari pelanggaran yang terbukti secara hukum.

“Kalau mundur itu harus ada dasar hukum. Harus ada pelanggaran yang bisa dibuktikan. Selama ini tidak ada pidana atau pelanggaran yang kami lakukan,” tegasnya.

Menurutnya, posisi Ketua DPRD bukan keputusan pribadi, melainkan hasil mekanisme resmi yang melibatkan sumpah jabatan, surat keputusan gubernur, serta mandat dari partai politik.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika mandat tersebut dilepaskan tanpa alasan yang sah. “Semua ada koridornya. Tidak bisa di tengah jalan diserahkan tanpa dasar,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya perbedaan sikap di masyarakat. Selain kelompok yang menuntut, ada pula warga yang justru meminta dirinya tetap menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan.

“Ada masyarakat yang datang memberi dukungan agar kami tetap bekerja dan tidak terprovokasi,” ujarnya.

Terkait aksi demonstrasi, Ahmad Yani mengimbau agar seluruh pihak tetap menjunjung prinsip negara hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui jalur hukum dengan bukti yang jelas,” katanya.

Ia memastikan DPRD Kukar tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Namun, ia menolak tuntutan yang dinilai tidak melalui mekanisme hukum atau berpotensi bermuatan kepentingan tertentu.

“Kalau untuk perbaikan lembaga, kami terbuka. Tapi kalau ada kepentingan di luar mekanisme hukum, itu yang tidak bisa kami terima,” ujarnya.

Di tengah dinamika tersebut, Ahmad Yani menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan hukum sebagai rujukan utama dalam setiap tuntutan publik.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut