get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus 'Nikah Batin' Terbongkar, Tiga Santriwati Laporkan Pimpinan Ponpes ke Polresta Samarinda

Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan Aset Daerah di Palaran

Rabu, 10 Juni 2026 | 12:11 WIB
header img
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Foto: Istimewa).

SAMARINDA, InewsSamarinda.id — Pemerintah Kota Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri dugaan pemanfaatan tanpa hak atas aset daerah berupa lahan seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi lahan yang masa kerja samanya telah berakhir sejak 2022 masih digunakan oleh sejumlah pihak.

Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bhakti dan Kelurahan Bantuas tersebut sebelumnya dikelola melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga. Namun, setelah perjanjian berakhir pada 10 Oktober 2022, aktivitas di kawasan itu disebut masih berlangsung meski tidak lagi berada dalam ikatan kerja sama yang sah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, koordinasi dengan Kejari Samarinda bertujuan mengevaluasi pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan aset pemerintah pada masa mendatang.

"Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya lahan milik pemerintah kota di Palaran yang luasnya kurang lebih 30 hektare," kata Andi Harun usai pertemuan dengan Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andi, kerja sama pemanfaatan lahan tersebut dimulai pada 2013 bersama PT NCI dan telah mengalami dua kali perpanjangan sehingga berlangsung dalam tiga tahap kerja sama.

Ia menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan karena pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemerintah daerah.

"Persoalan paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelolanya. Pemerintah kota harus memastikan perjanjian yang dibuat memiliki substansi yang tepat dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan daerah," ujarnya.

Dalam proses evaluasi itu, Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan yang masa kerja samanya telah berakhir masih dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan. Sementara itu, pemerintah kota disebut tidak lagi menerima kontribusi atau manfaat ekonomi dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

"Kami memperoleh indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih digunakan. Bahkan diduga lebih dari satu perusahaan yang memanfaatkannya. Namun pemerintah kota tidak lagi mendapatkan hasil apa pun dari aktivitas tersebut," kata Andi.

Atas temuan tersebut, pemerintah kota menduga terjadi pemanfaatan aset daerah tanpa hak. Menurut Andi, persoalan itu berpotensi menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana.

"Apakah terdapat wanprestasi, aspek keperdataan, atau bahkan unsur pidana, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelitinya," ujarnya.

### Pernah Dilakukan Penertiban

Andi mengungkapkan, upaya penertiban sebenarnya pernah dilakukan pemerintah kota pada 2022. Saat itu, Pemkot Samarinda melakukan pengamanan lokasi dengan memasang portal serta menyegel sejumlah barang yang ditemukan di kawasan tersebut.

Namun, langkah tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Menurut Andi, sejumlah barang yang telah disegel justru hilang, sementara portal pengamanan yang dipasang tidak lagi berfungsi.

"Kami pernah melakukan penyegelan, termasuk terhadap batubara yang berada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang tersebut hilang dan portal yang dipasang juga diterobos," katanya.

Pengalaman itu, lanjut Andi, menjadi alasan pemerintah kota meminta pendampingan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset tersebut.

"Pemerintah kota hanya memiliki kewenangan administrasi. Karena itu kami memerlukan dukungan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujarnya.

### Kejari Bentuk Tim Kajian

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh data dan informasi yang disampaikan Pemkot Samarinda sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.

"Pertemuan hari ini merupakan bentuk koordinasi dengan pemerintah kota untuk mengoptimalkan aset-aset yang merupakan barang milik daerah," kata Haedar.

Kejari Samarinda, kata dia, akan membentuk tim untuk melakukan kajian dan pengumpulan data terkait dugaan pemanfaatan lahan tersebut.

"Kami membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh bahan yang diterima. Tahap awal yang dilakukan adalah pengumpulan data secara menyeluruh," ujarnya.

Haedar juga membenarkan adanya informasi mengenai aktivitas yang masih berlangsung di lokasi meskipun masa kerja sama telah berakhir sejak 2022.

Menurut dia, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Yang paling penting adalah bagaimana aset pemerintah daerah dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

### Indikasi Pelanggaran Hukum

Hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Samarinda juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Andi menyebut terdapat beberapa aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan wanprestasi hingga penggunaan aset daerah tanpa hak setelah berakhirnya masa perjanjian.

"Setidaknya ada empat lapisan hukum yang kami temukan indikasinya. Ada dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset setelah perjanjian berakhir tanpa hak, sehingga berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Selain itu, pemerintah kota juga menemukan adanya dugaan kerusakan aset di kawasan tersebut. Padahal, objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya mencakup lahan seluas 1,8 hektare dari total aset sekitar 30 hektare.

"Di lapangan ditemukan kondisi lahan yang sudah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang bekas tambang," kata Andi.

Meski demikian, Pemkot Samarinda mengaku belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Pemerintah menyerahkan proses penelusuran kepada aparat penegak hukum.

"Kami belum mengetahui siapa yang melakukan aktivitas penambangan itu. Pemerintah kota hanya memiliki fungsi administrasi, bukan kewenangan penyelidikan," ujarnya.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut