Waduh! Terima Honor 900 Kali dalam Setahun, ASN Kukar Kantongi Rp9,5 Miliar
TENGGARONG, iNewsKutai.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menerima honorarium hingga Rp9,5 miliar dalam setahun mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mempercepat digitalisasi sistem pencairan keuangan daerah.
Pemkab Kukar resmi meluncurkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu, 17 Juni 2026. Sistem ini diterapkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk menutup celah penyimpangan dalam proses pencairan dana daerah.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan temuan tersebut berawal dari adanya perubahan dokumen lampiran saat berkas pencairan dana dikirim secara manual dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke pihak perbankan.
“BPK menemukan ada perubahan lampiran pada saat dokumen dikirim secara manual ke bank. Akibatnya, ada satu ASN yang menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar,” kata Aulia.
Editor : Dzulfikar