Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Bocah Diterkam Buaya di Kutai Timur saat Berenang di Sungai Sangatta
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Banding Gunta Samba, 37 Petani Sawit Kaubun Pertahankan Kemenangan Rp25,9 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Hakim Tolak Banding Gunta Samba, 37 Petani Sawit Kaubun Pertahankan Kemenangan Rp25,9 Miliar
Foto: Perjuangan 37 Petani Desa Citra Graha atas hak bagi hasil kebun sawit.

KUTAI TIMUR, iNewsKutai.id — Perjuangan 37 petani Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, dalam menuntut hak bagi hasil kebun sawit belum berakhir. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menolak banding PT Gunta Samba dan mempertahankan putusan yang memenangkan para petani di tingkat pertama.

Putusan banding itu dibacakan pada 26 Oktober 2026. Sengketa ini berpusat pada kebun sawit seluas sekitar 143 hektare yang dikelola melalui skema kemitraan berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Persoalan bermula dari hak bagi hasil yang dipersoalkan petani sejak kebun mulai berproduksi sekitar 2012. Mereka kemudian menggugat hak yang dinilai belum dipenuhi untuk periode 2012–2020, dengan nilai gugatan sekitar Rp25,9 miliar.

Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya mengabulkan gugatan tersebut pada 31 Agustus 2026 melalui perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt. Putusan itu menjadi dasar bagi para petani untuk melanjutkan perjuangan mereka ketika PT Gunta Samba bersama Koperasi Karya Pembangunan mengajukan banding.

Namun, upaya banding tersebut tidak mengubah hasil di tingkat pertama. Dalam perkara Nomor 211/PDT/2026/PT SMR, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menolak banding yang diajukan para pihak tersebut.

Bagi 37 petani yang tergabung dalam Tim 37, putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa kemitraan perkebunan sawit yang telah berlangsung bertahun-tahun. Perkara tersebut juga menempatkan persoalan pembagian hasil sebagai inti hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat yang terikat dalam pola kemitraan.

Di balik angka Rp25,9 miliar, sengketa ini menyangkut hak ekonomi petani atas kebun yang menjadi bagian dari perjanjian kerja sama. Namun, putusan pengadilan tidak dengan sendirinya berarti pembayaran telah dilakukan.

Tahap berikutnya bergantung pada amar lengkap putusan, status hukum perkara, serta pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan pengadilan. Karena itu, kepastian mengenai pembayaran kepada para petani masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak.

Putusan banding ini mempertahankan kemenangan petani di tingkat pertama. Adapun kapan hak yang mereka tuntut benar-benar dapat diterima masih menjadi pertanyaan yang menunggu kepastian hukum dan pelaksanaan putusan.

Editor: Dzulfikar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut