Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Mabes Polri Terjunkan Tim Inafis
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden, FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Trili

Rabu, 04 November 2026 | 20:19 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Tiga Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden, FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Trili
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, menjadi salah satu tersangka dengan inisial LSP. Dua lainnya adalah Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa didahului laporan polisi maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Polisi juga menyelidiki dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim turut menyita 10 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Dzulfikar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut