Mau Gelar Acara Halalbihalal, Ini Aturan Terbaru dari Kemendagri

JAKARTA, iNewsKutai.id - Larangan makan di tempat diberlakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dalam acara halalbihalal Lebaran 2022. Aturan ini khusus untuk acara yang dihadiri lebih dari 100 orang.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran tentang pelaksanaan Halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (22/4/2022).
Surat edaran tersebut mengatur kapasitas tempat Halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
"Untuk kegiatan Halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," bunyi dalam surat edaran tersebut dikutip Sabtu (23/4/2022).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Mengingat, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.
"Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," ujarnya.
Melalui SE ini, kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tuturnya.
Editor : Abriandi