get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhasil Bina Desa, Isran Noor Dianugerahi Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha

Terima Parsel Lebaran, PNS Kaltim Diminta Serahkan ke Panti Asuhan

Senin, 25 April 2022 | 21:05 WIB
header img
Ilustrasi parsel Lebaran. (Foto: Riant Subekti)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kaltim untuk tidak menerima gratifikasi jelang Lebaran baik berupa uang maupun parsel. Oknum yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/1660/Itprov/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE tersebut mengacu pada Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. 

Kepala Biro Adpim Setda Kaltim M Syafranuddin menjelaskan, ada 9 poin yang harus menjadi perhatian terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. 

Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang mengajukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggara lainnya.

Jika menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam.

"Tapu harus tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK,” tegasnya, Senin (25/4/2022).

Dia menambahkan, PNS Pemprov diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya.  Karena itu, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.

Gubernur, lanjutnya, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik.

“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya..

Dia menambahkan, SE Gubernur Kaltim juga menginstruksikan agar jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. iNews Kutai

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut