get app
inews
Aa Text
Read Next : Angka Lakalantas selama Mudik Lebaran 2023 di Kaltimtara Diklaim Turun 29,2 Persen

Antisipasi Klaster Lebaran, Pemudik Diimbau Patuhi Syarat Perjalanan

Rabu, 27 April 2022 | 03:52 WIB
header img
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. (Foto: dok. Okezone)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Mengantisipasi penularan virus Covid-19 usai Lebaran, Pemprov Kaltim meminta pemudik untuk mematuhi persyaratan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kaltim.

"Surat edaran ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran Tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Kaltim," ucap Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim M Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim dikutip iNews Kutai, Selasa (26/4/2022).

Adapun ketentuan yang wajib diikuti masyarakat selama mudik yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Kaltim.

Sementara, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut