JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Ketenagakerjaan mempermudah mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dana sudah bisa dicairkan maksimal lima hari setelah pengajuan berkas diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022. Pembayaran akan dilakukan jika persyaratan berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang penyampaiannya bisa melalui online maupun offline, telah dinyatakan lengkap.
"Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Menaker Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus. Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.
Ketiga, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , JHT-nya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK. Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris. iNews Kutai
Editor : Abriandi