get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Pencairan Jaminan Hari Tua Maksimal 5 Hari

Persulit Pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Malah Biaya Pejabat Main Golf Rp3,1 Miliar

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:02 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan dana Rp3,1 miliar untuk membiayai keanggotan klub golf pejabatnya. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai - BPJS Ketenagakerjaan kembali bikin geleng-geleng kepala. Setelah sebelumnya dibuat heboh dengan aturan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), kini BPJS ketahuan menggunakan anggaran Rp3,1 miliar untuk membiayai keanggotaan klub golf pejabatnya.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai keanggotaan pejabat BPJS Ketenagakerjaan pada enam klub golf di sekitaran Jakarta.

Temuan ini diungkap akun @RakyatPekerja lewat postingan di aplikasi media sosial, Twitter. Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf," tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).

MNC Portal Indonesia mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019. Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.

Tertulis, jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotan terhadap 6 klub golf, yaitu:

1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp 1,48 miliar
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp 215,5 juta
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp 180 juta
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp 473 juta
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp 202 juta
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp 177,23 juta
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp 375 juta

Selain itu, dalam aset tidak lancar tersebut, terdapat penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) untuk pejabat struktural BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Keputusan Direksi Nomor: KEP/368/122011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pinjaman Pembelian Kendaraan Roda Empat bagi Karyawan Pejabat Struktural.

Penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) per 31 Desember 2019 dan 2018 yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan masing-masing sebesar Rp 3,21 miliar dan Rp 3,58 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut