get app
inews
Aa Read Next : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Pencairan Jaminan Hari Tua Maksimal 5 Hari

Ditegur Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Mau Revisi Aturan Pencairan JHT

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:58 WIB
header img
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Ant)

JAKARTA, iNewsKutai - Penolakan aturan baru tentang usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT membuahkan hasil. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Revisi ini sekaligus respons atas teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pencairan JHT bagi karyawan yang di PHK bisa dipermudah. 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Selasa (22/2/2022). 

Dia menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.  

"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," ujarnya. 

Menurut Ida, Presiden Jokowi sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua menterinya untuk memitigasi dan membantu para pekerja yang terdampak pandemi. 

Ida menambahkan, Presiden Jokowi dalam arahannya, juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. 

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 4 Februari 2022 lalu, dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau 4 Mei 2022 mendatang. Namun regulasi ini menuai polemik di masyarakat.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut