Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KM Prince Soya Terbakar saat Bersandar di Pelabuhan Samarinda, Pelayaran Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Samarinda Diprediksi 8 Mei 2022

Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:45 WIB
  • author Abriandi
Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Samarinda Diprediksi 8 Mei 2022
Pelabuhan Samarinda terpantau masih sepi dari pemudik. Arus balik diprediksi mencapai puncaknya, Minggu (8/5/2022) besok. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Puncak arus balik melalui Pelabuhan Samarinda diperkirakan akan terjadi Minggu (8/5/2022) besok. Dua kapal cepat pengangkut penumpang dan kendaraan dijadwalkan tiba dari Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Subari mengungkapkan, hingga hari ini, Sabtu (7/5/2022) belum ada pergerakan arus balik di pelabuhan lantaran mayoritas kapal baru bergerak menuju Kota Tepian.

"Belum ada pergerakan arus balik, untuk puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Minggu (8/5/2022) besok,” jelas Kompol Subari dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

Kapolsek membeberkan, menurut informasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Samarinda, ada dua kapal penumpang dan barang dari Pelabuhan Parepare yang akan berlabuh. Namun, dia mengaku belum mengetahui pasti jadwal kedatangan kapal tersebut.

Selain, satu armada kapal pengangkut penumpang dan kendaraan akan diberangkatkan dengan tujuan Parepare. Sebagai persiapan menghadapi arus balik, pihaknya akan melakukan pengamanan preventif untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. 

Pihaknya juga melakukan kegiatan pengamanan dengan berpatroli di atas kapal bersama dengan Otoritas Pelabuhan. Termasuk mengecek sertifikat vaksin penumpang serta memberikan imbauan kepada pengguna jasa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Selain itu juga melakukan pengamanan pembelian tiket dan monitoring pelaksanaan penerapan aplikasi Peduli Lindungi serta pemberlakuan SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri,” pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut