get app
inews
Aa Text
Read Next : Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Patok Tarif Rp350.000 Sekali Kencan

Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, Pemuda Tanggung Diciduk Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:04 WIB
header img
Polsek Tanjung Redeb, Berau membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial GA (21) diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga menjadi muncikari prostitusi online. Pelaku menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang lewat aplikasi media sosial.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Simalango menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya eksploitasi anak di bawah umur. Disebutkan jika ada dugaan transaksi perdagangan manusia di salah satu platform media sosial.

Penyidik Polsek Tanjung Redeb kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati akun milik GA. Lewat akun tersebut, pelaku menawarkan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun untuk berhubungan badan.

Tak butuh waktu lama, polisi segera melakukan penangkapan dan meringkus tersangka GA di kediamannya pada Minggu 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 Wita. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menawarkan anak di bawah umur.

"Saat beroperasi, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial tersebut. Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya, Selasa (17/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak menerapkan tarif tetap kepada melainkan berdasarkan kesepakatan. Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per pelanggan. Uang tersebut merupakan imbal jasa dari mencari pelanggan. 

Iptu Simalango menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut