Terlibat Tindak Pidana Ringan? Rumah Wadah Benaung Siap Fasilitasi Penyelesaian Perkara

SAMARINDA, iNewsKutai - Rumah Restorative Justice Wadah Benaung memfasilitasi masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Rumah perdamaian ini mengedepankan nilai-nilai keadilan, musyawarah, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum demi terwujudnya keharmonisan serta kedamaian.
Wadah Benaung ini merupakan kolaborasi Pemkot Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan berlokasi di area Taman Samarendah, tepatnya di samping Museum Samarinda.
Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, kebijakan restorative justice lahir dari inisiasi Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 dengan harapan sebagai solusi cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dikatagorikan ringan tanpa harus ke meja hijau.
“Ahamdulillah sampai dengan saat ini sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan RI tersebut sudah ada 1.000 lebih perkara di Indonesia telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative,” bebernya, Rabu (18/5/2022).
Ia menyebutkan, syarat perkara yang bisa diajukan melalui mekanisme restorative justice di antaranya tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, serta lainnya. Dia juga memastikan penyelesaian perkara bebas biaya.
“Kepada para pejabat di lingkungan pemerintahan daerah maupun para sesepuh adat serta masyarakat, kami berharap melaui pendirian rumah restorative justice ini, mari kita sama-sama, bahu-membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan yang aman, damai, tertib dan sejahtera lahir dan bathin,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Rumah Restorative Justice dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
“Melalui ini, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan,” jelasnya, .
Ia berharap, ke depan Rumah Restorative Justice dengan pendekatan keadilan restorative dijalankan dengan sungguh-sungguh. Alasanya, pendekatan dalam memecahkan masalah melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki.
Dia juga berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, masyarakat bisa semakin melek hukum bahwa ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah.
“Sehingga perkara-perkara yang tidak seharusnya masuk di lembaga instituisi hukum. Apalagi kita semua tahu bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah sangat over,” tegasnya.
Andi Harun mengatakan dukungan Pemkot Samarinda dalam mengimplementasikan program tersebut, yang mungkin nilainya kecil ini, namun menurutnya memiliki pesan bahwa Pemkot Samarinda ingin bersama-sama secara kolaboratif baik kejaksaan, TNI-Polri dan seluruhnya untuk bersama-sama melakukan pembangunan hukum secara bersama-sama.
Sebelumnya kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko menyampaikan terima kasih kepada wali kota Samarinda dan jajarannya yang begitu maksimal membantu dalam terwujudnya Rumah Restorative Justice yang juga berada di wilayah ikon kota Samarinda.
“Patut berbangga karena memiliki wali kota yang peduli terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warganya, dengan mendukung terwujudnya Rumah Restorative Justice,” katanya.
Ia mengatakan Restorative Justice merupakan pendekatan peradilan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Rumah Restorative Justice ini sebagai wadah mediasi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang berimbang tanpa harus berperkara di pengadilan,” tegasnya.
Editor : Abriandi