SAMARINDA, iNewsKutai.id - Presentase perekaman KTP elektronik atau e-KTP di Kaltim hingga Mei 2022 mencapai 100,89 persen atau melampuai target nasional yakni hanya 99,30 persen. Kota Bontang menempati urutan pertama yakni 102,44 persen.
Kutai Timur menjadi daerah dengan perekaman e-KTP terendah yakni 95,97 persen. Demikian halnya dengan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Kaltim sebesar 67,69 persen. Sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 40,00 persen.
“Secara umum telah tercapai dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kota Samarinda dengan cakupan kepemilikan sebesar 101,29 persen dan terendah Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 41,31 persen,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (24/5/2022).
Soraya mengimbau kabupaten/kota yang telah mencapai target kinerja agar tidak terlena karena pertambahan penduduk bersifat dinamis. Mereka dimita untuk tetap meningkatkan cakupan perekaman identitas penduduk khususnya anak sekolah menjelang usia 17 tahun.
Untuk yang belum mencapai target agar mengoptimalkan perekamannya melalui kerja sama dengan Ketua RT, Lurah dan Camat serta melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan pusat keramaian.
“Hal yang menurut saya perlu ditingkatkan adalah pemberian nilai manfaat lebih dari KIA,” tandasnya. Soraya.
Selain bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, juga digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerja sama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku dan rumah makan, sehingga secara otomatis masyarakat semakin banyak dan atas kesadaran sendiri mengurus KIA untuk anak-anaknya.
Selain perekaman KTP-el dan KIA, lanjut Soraya, yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Penduduk rentan terdiri penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.
.
“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” ujarnya.
Soraya berharap Dinas Dukcapil kabupaten/kota terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk bagaimana berinovasi agar layanan Dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” pungkas Soraya.
Editor : Abriandi