BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bontang, AMT (55) diciduk tim Eagle Satreskrim Polsek Bontang Utara lantaran kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabusabu, Selasa (24/5/2022).
Warga Jalan Haruan Kelurahan Tanjung Laut Indah itu ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita atau setelah jam pulang kantor di sebuah rumah kosong di Jalan Patimura Gg Atletik 14 kelurahan Api-api Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengungkapkan, penangkapan ASN tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu orang tengah mengonsumsi narkoba. Setelah diperiksa, pelaku ternyata bukan pemilik rumah dan kemudian digelandang ke Mapolsek Bontang Utara.
"Setelah diperiksa di Mapolsek, ternyata pelaku ini seorang pejabat di lingkup Pemkot Bontang," jelas AKP Ahmad Said, Rabu (25/5/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol fanta, sebuah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu, sebuah korek api gas, dan sebuah plastik perekat.
"Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan sudah berapa lama mengonsumsi narkoba," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. AMT dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi