JAKARTA, iNewsKutai.id - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara korupsi ke pengadilan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, Abdul Gafur Masúd akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Selain Abdul Gafur, Pengadilan Tipikor Samarinda juga akan menyidangkan berkas perkara empat tersangka korupsi lainnya yakni Plt Sekda PPU, Muliadi; Kepala Dinas PURT PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Keempat tersangka penerima suap lain tersebut juga akan segera disidang bersama-sama dengan Abdul Gafur. Dengan demikian, penahanan terhadap para tersangka beralih dari tim jaksa menjadi kewenangan pengadilan Tipikor.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lain diduga menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU yakni, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.
Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni Yudi. Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Uang tersebut antara lain terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan perwakilan Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di rekening bank milik Nur Afifah. Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Editor : Abriandi