get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Mulai 28 November 2023 Tenaga Honorer Resmi Dihapus

Kamis, 02 Juni 2022 | 16:03 WIB
header img
Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer per tanggal 28 November 2023. (Foto: Setkab/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tenaga honorer pada semua jenjang pemerintahan akan dihapus per tanggal28 November 2023. Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian di instansi yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. 

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut. 

Tidak hanya menghapus tenaga honorer, pemerintah juga akan menghentikan perekrutan pegawai non-ASN pada 28 November 2023. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian disetiap istansi diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. 

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan," tulis poin 6 huruf c. 

Dalam surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. 

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi poin 6 huruf e.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut