TENGGARONG, iNewsKutai.id - Kiprah SW (30) seorang pengedar narkoba lintas kabupaten berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Dia ditangkap setelah menjual pil ekstasi kepada warga Tenggarong berinisial PY (31), Senin (6/6/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan bermula ketika penyidik meringkus PY, tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
Warga Tenggarong itu diketahui baru saja bertransaksi narkoba berkat infomasi dari warga. Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang wanita berinisial PY berada di halaman parkir Hotel Grand Fatma, Minggu (5/6/2022).
"Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 10 butir pil ekstasi warna ungu di dalam kantong celananya," jelasnya, Kamis (9/6/2022).
Ketika diinterogasi, PY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Samarinda dan berinisial SW. Personel Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Kota Tepian untuk melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendapat informasi jika target SW berada di sebuah Guest House Guess Living di Jalan Wijaya Kusuma, Air Hitam. Tim Opsnal Resnarkoba pun langsung bergerak ke lokasi target dan berhasil mengamankan SW.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan lima paket sabu dan satu butir ekstasi. "SW juga mengaku jika memang benar dirinya yang memberi PY 10 butir pil ekstasi,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Kukar. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi