SAMARINDA, iNewsKutai.id - Dua kelurahan di Kota Samarinda yakni Tenun dan Mangkulapas hingga saat ini belum memiliki kantor permanen. Aktivitas pelayanan masyarakat dilakukan dengan menyewa bangunan rumah toko (ruko) milik warga.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku prihatin dengan kondisi dua kelurahan tersebut. Pasalnya, aktivitas pemerintah masih menggunakan bangunan milik warga yang disewa.
"Bangunan Kantor Kelurahan Tenun ini sangat tidak refresentatif karena masih menyewa bangunan milik masyarakat. Ini harus segera dicari solusi agar pelayanan masyarakat bisa maksimal," katanya saat melakukan ke Kantor kelurahan Tenun di Samarinda Seberang, Senin (13/5/2022).
Sekadar diketahui, Kelurahan Tenun terbentuk pada 2014 lalu melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2014. Pembentukan dilakukan melalui proses pemekaran Kelurahan Mesjid serta mengambil sebagian wilayah Kelurahan Baqa. Satu kelurahan lain hasil pemekaran yakni Mangkulapas.
Setali tiga uang, kondisi kantor Kelurahan Mangkulapas tidak jauh beda dengan Kelurahan Tenun. Aktivitas pemerintahan masih menggunakan bangunan milik swasta. Wali Kota menyatakan, dua kelurahan tersebut harus segera memiliki kantor sendiri agar pelayanan bisa dimaksimalkan.
“Secepatnya tolong cari tanah kosong untuk kita bangun kelurahan. Atau untuk sementara cari bangunan yang bisa dibuat sebagai kantor yang representatif dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ucap Andi Harun.
Meski belum memiliki kantor sendiri, Wali Kota meminta agar jajaran Kelurahan Tenun dan Mangkulapas tetap memberikan pelayanan maksimal sembari Pemkot menyiapkan bangunan refresentatif.
Editor : Abriandi