Di depan majelis hakim, terdakwa mengaku pada 23 Juni 2021 datang melamar ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek. Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui, terdakwa menikahi anaknya.
Pada 18 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WITA, keduanya menikah siri di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Aksi terdakwa terbongkar setelah ibu korban, Siti Harminah curiga melihat gerak-gerik menantunya. Ketika hendak mandi, terdakwa tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.
Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya dihadapannya.
"Saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya. Disitulah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," kata Siti Aminah.
Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. "Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.
Namun setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Editor : Abriandi
Artikel Terkait