JAMBI, iNewsKutai.id - Persidangan kasus pernikahan sejenis di Kota Jambi menguak fakta baru. Terdakwa, Erayani alias Ahnaf Arrafif yang menyamar sebagai laki-laki ternyata menggunakan jari tangan saat berhubungan intim dengan istrinya Nur Aini (22).
Dalam persidangan, meski sesama perempuan, terdakwa mengaku tetap berperan sebagai seorang suami. Termasuk ketika berhubungan suami istri. Dia mengaku menggunakan jari untuk memuaskan istrinya agar tidak dicuriga.
"Iya benar, saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," ucap terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Alex Pasaribu, Rabu (15/6/2022).
Baca juga : Sering Berhubungan Badan, Wanita Ini Tak Sadar Suaminya Perempuan Tulen
Seperti diberitakan sebelumya, Nur Aini, warga RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menjadi korban pernikahan sejenis. Suami yang dinikahinya ternyata juga berjenis kelamin wanita.
Ironisnya, Nur Aini tidak menyadari suaminya, , juga seorang perempuan. Padahal, keduanya pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kedok Ahnaf Arrafif baru terbongkar 10 bulan kemudian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait