JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Polri untuk tidak menganggap sepele dugaan penistaan agama yang dilakukan tempat hiburan Holywings. Alasannya, kasus tersebut berpotensi merusak kerukunan beragama di Indonesia.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak menilai, rangkaian kasus penistaan agama termasuk yang dilakukan Holywings mengarah pada grand design untuk merusak kehidupan beragama dan persatuan bangsa.
“Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakkan hukum,” jelasnya dilansir laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).
Dia meminta agar proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan tidak ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi. Sehingga, diharapkan akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Deding pun mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings dengan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. Kami mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangka,” ujar Deding.
MUI pun meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus tersebut maupun tokoh intelektualnya. MUI juga mendukung Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan Holywings.
“Kami mendukung Pemprov DKI (Jakarta) yang akan memberikan sanksi tegas penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran 3 kali,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Holywings menuai hujatan menyusul promosi bir gratis untuk Muhammad dan Maria. Promo itu diunggah oleh akun resmi tempat hiburan yang salah satu pemegang sahamnya adalah Hotman Paris Hutapea.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait