JAMBI, iNewsKutai.id - Kasus penggerebekan seorang oknum polisi Brigadir MIA dengan selingkuhannya FHJ seorang janda, berlanjut. Kali ini, FHJ melaporkan istri Brigadir MIA berinisial NR ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum FHJ, Marlince Erpalina menyatakan, NR dilaporkan lantaran tulisannya di media sosial yang menyebut jika anak dari kliennya menunggak SPP sekolah selama enam bulan.
"Dia juga menuduh kalau ijazah anak Febri ini ditahan oleh pihak sekolah. Padahal ini semua tidak benar, jadi jangan dikait-kaitan dengan anak," kata Marlince, Rabu (29/6/2022).
Marlince juga membantah jika FHJ seorang pelakor (perebut laki orang) meski sudah tertangkap basah sedang indehoy di kamar kos, seperti video yang sudah viral di media sosial. Dia beralasan, rumah tangga MIA dengan NR sudah tidak harmonis lagi sejak September 2021.
"Sejak saat itu, dia sudah dijatuhkan talak. Bahkan, saat ini mereka sudah tidak satu rumah lagi. Untuk proses perceraiannya, sudah mengajukan izin ke pimpinannya. Sudah diproses, dan dimediasi 6 kali," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di Jambi, digerebek istrinya sendiri di salah satu kamar kos, Kota Jambi. Saat digerebek, MIA sedang berduaan dan asyik selingkuh dengan wanita lain.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait