SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kisah ironis dialami Agus Sudgandha Damanik (43), seorang ayah di Samarinda. Setelah anaknya dicabuli, kini giliran dirinya yang terancam dua tahun penjara.
Dia menjadi pesakitan setelah pelaku pencabulan putrinya, AS melaporkan balik dirinya setelah melakukan penganiayaan. Pemukulan terjadi karena Agus tidak terima anaknya itu dicabuli pelaku.
Sidang perdana kasus penganiayaan itu digelar, Rabu (29/6/2022). Dalam sidang yang diketuai Yulius Christian Handratmo itu, Agus didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (40) yang telah melecehkan putrinya, pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Agus naik pitam setelah mengetahui perbuatan AS kepada anak gadisnya hingga melayangkan tamparan sebanyak dua kali ke arah wajah AS. Dia juga mendaratkan pukulan sebanyak 6 kali ke arah rahang dan telinga AS.
Rupanya pelaku pencabulan tidak terima pemukulan tersebut dan melaporkan Agus ke Polresta Samarinda.
"Bahwa awalnya terdakwa pulang setelah melakukan ibadah sholat isya, kemudian terdakwa melihat anaknya yang menangis dan setelah ditanyakan alasannya anaknya tersebut mengaku telah dicium oleh AS, mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mendatangi rumah AS," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y Ary Sepdiandoko membacakan surat dakwaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait