Diduga Selewengkan Dana Umat, Izin ACT Resmi Dicabut

Widya Michella
Kementerian Sosial mencabut izin ACT menghimpun dana sosial. (foto: antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Dugaan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi dan pendanaan organisasi terlarang oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Pemerintah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Kementerian Sosial resmi mencabut izin ACT terhitung mulai 5 Juli 2022. Pencabutan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 itu dilakukan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Petinggi ACT diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Muhajir menegaskan, tidak hanya ACT, pihaknya juga melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar. Serta pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network