JAKARTA, iNewsKutai.id - Pembatasan pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite tidak hanya berlaku bagi mobil mewah. PT Pertamina juga memberlakukan larangan serupa bagi sejumlah jenis sepeda motor.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan jika pemerintah telah merumuskan pembatasan pembelian Pertalite oleh pengguna sepeda motor berdasarkan kajian pemerintah.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Selasa (12/7/2022).
Dengan demikian, untuk motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi Pertalite. Sebaliknya, motor 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis ini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait