KUTAI KARTANEGARA, iNewsKutai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengevaluasi kebijakan retribusi di lima pasar yang dikelola langsung pemerintah daerah. Evaluasi ini dilakukan di tengah ketimpangan antara kebutuhan biaya operasional pasar yang mencapai Rp6 miliar dan penerimaan retribusi yang hanya sekitar Rp1 miliar.
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar mengkaji penyempurnaan aturan tarif agar penerimaan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan pedagang dan kualitas pelayanan publik. Salah satu pasar yang menjadi perhatian adalah Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong.
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan ketentuan tarif yang berlaku belum mengakomodasi seluruh jenis tempat usaha. Regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025 dinilai baru mengatur tarif kios.
Padahal, aktivitas perdagangan di pasar tidak hanya berlangsung di kios, tetapi juga di lapak dan sejumlah area usaha lainnya. Karena itu, pemerintah perlu melengkapi pengaturan tarif agar memberikan kepastian bagi seluruh pedagang.
“Pengaturan tarif perlu mencakup seluruh jenis tempat usaha, tidak hanya kios. Lapak dan area perdagangan lainnya juga harus memiliki ketentuan yang jelas agar penerapan retribusi berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” kata Bahari.
Brida juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif berdasarkan lokasi tempat usaha. Area yang lebih strategis, seperti lantai bawah dengan akses pengunjung lebih tinggi, berpotensi dikenakan tarif berbeda dibandingkan lokasi di lantai atas atau bagian belakang.
Menurut Bahari, skema tersebut dipelajari dari sistem pengelolaan pasar di Samarinda. Perbedaan tarif dipertimbangkan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat strategis masing-masing lokasi.
Namun, penentuan tarif tidak cukup hanya memperhitungkan posisi tempat usaha. Pemerintah juga harus memastikan besaran pungutan sebanding dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima pedagang.
“Penentuan tarif tidak boleh hanya melihat potensi pendapatan dari suatu lokasi. Pemerintah juga harus memperhitungkan kualitas pelayanan, mulai dari kebersihan, penerangan, keamanan hingga kelayakan sarana dan prasarana pasar,” ujarnya.
Persoalan pembiayaan menjadi salah satu tantangan utama pengelolaan pasar di Kukar. Dari lima pasar yang dikelola langsung pemerintah kabupaten, kebutuhan anggaran pelayanan diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Sementara penerimaan retribusi hanya berada di kisaran Rp1 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp5 miliar antara kebutuhan pembiayaan dan penerimaan retribusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan pasar tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pungutan dari pedagang.
Bahari mengingatkan agar ketimpangan tersebut tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif secara otomatis. Menurut dia, pasar memiliki fungsi pelayanan publik yang lebih luas daripada sekadar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selisih antara kebutuhan biaya pelayanan dan penerimaan retribusi memang menjadi tantangan dalam pengelolaan pasar. Namun, kekurangan pembiayaan tersebut tidak serta-merta harus ditutup dengan menaikkan tarif yang dibebankan kepada pedagang,” katanya.
Ia menilai pasar merupakan ruang aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus tempat pedagang lokal menggantungkan penghidupan. Karena itu, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah, keberlangsungan usaha pedagang, dan kualitas pelayanan.
“Tidak semua biaya penyelenggaraan pelayanan pasar harus dibebankan kepada pedagang melalui retribusi. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas dan pelayanan yang layak. Kebijakan tarif harus mempertimbangkan kemampuan pedagang serta manfaat ekonomi dan sosial keberadaan pasar,” ujar Bahari.
Saat ini, Pemkab Kukar mengelola langsung lima pasar. Sementara pasar lainnya berada di bawah pengelolaan pemerintah desa maupun masyarakat. Kajian Brida difokuskan pada pasar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tidak termasuk pasar malam dan pasar sementara yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan retribusi pasar. Pemerintah tidak hanya dituntut memperjelas struktur tarif, tetapi juga memastikan setiap pungutan diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, kebijakan retribusi tidak semata-mata mengejar optimalisasi PAD, tetapi juga menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat dan melindungi pedagang dari beban pungutan yang tidak proporsional.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
