Sungai Kewenangan BWS, PU Kukar Turun Tangan demi Menjaga Aliran Air Pertanian

Dzulfikar Ash
Foto: Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kukar, Awang Agus Sahbani.

KUTAI KARTANEGARA, iNewsKutai.id – Keterbatasan kewenangan tidak menghentikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menangani persoalan pendangkalan sungai yang berdampak pada kawasan pertanian. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah daerah mengalokasikan Rp1,6 miliar untuk normalisasi dua aliran sungai sepanjang 2026.

Langkah tersebut menyasar Sungai Heram di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, serta sungai di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kedua lokasi dipilih karena membutuhkan penanganan sedimentasi dan pembersihan semak belukar yang menghambat aliran air.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kukar, Awang Agus Sahbani, mengatakan kondisi sungai yang semakin dangkal membutuhkan pengerukan agar kapasitas alirannya kembali berfungsi lebih baik.

“Normalisasi dilakukan karena sungai sudah mengalami sedimentasi. Semak belukar juga semakin banyak sehingga perlu dibersihkan dan alirannya diperbaiki,” kata Awang, Selasa (3/11/2026).

Di Sungai Heram, pekerjaan mencakup panjang sekitar 600 meter dengan lebar lima meter. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pengerukan dan penanganan aliran sungai tersebut.

Adapun di Desa Bangun Rejo, normalisasi dilakukan sepanjang 350 meter dengan lebar empat meter. Pekerjaan ini membutuhkan anggaran sekitar Rp400 juta.

Pengerukan dilakukan dengan mengangkat material lumpur yang mengendap di dasar sungai. Kedalaman pengerjaan berkisar 50 sentimeter hingga satu meter, menyesuaikan tingkat sedimentasi di setiap lokasi.

Penanganan tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, terutama petani yang memanfaatkan sumber air sungai untuk mendukung kegiatan pertanian. Terlebih, penyusutan debit air membuat pengelolaan aliran sungai menjadi semakin penting.

Persoalannya, sungai yang ditangani pemerintah kabupaten tersebut secara kewenangan berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan. Dinas PU Kukar tetap melakukan pekerjaan setelah berkoordinasi dengan pihak balai.

“Secara kewenangan sungai ini berada di bawah BWS, bukan kabupaten. Namun, karena ada kebutuhan masyarakat, terutama petani, kami ikut membantu melakukan penanganan. Pelaksanaannya tetap dikoordinasikan dengan pihak balai,” ujar Awang.

Meski demikian, intervensi pemerintah daerah belum mampu menjangkau seluruh sungai yang membutuhkan normalisasi. Awang mengakui masih banyak lokasi mengalami persoalan serupa, tetapi keterbatasan anggaran membuat penanganan tahun ini hanya mencakup dua titik.

“Sebetulnya masih banyak lokasi yang membutuhkan normalisasi. Tetapi karena keterbatasan anggaran, tahun ini baru dua titik yang bisa kami tangani,” katanya.

Kondisi ini memperlihatkan tantangan pengelolaan sumber daya air di daerah, terutama ketika kebutuhan masyarakat harus ditangani melalui koordinasi lintas kewenangan. Di tengah kebutuhan menjaga produktivitas pertanian, normalisasi sungai menjadi salah satu upaya mempertahankan fungsi aliran air yang dimanfaatkan masyarakat.

Editor : Dzulfikar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network