JAKARTA, iNewsKutai - Bareskrim menahan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022) lalu.
Jenderal asal Toraja, Sulawesi Selatan itu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ferdy Sambo akan ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk pengamanan Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/8/2022) siang.
Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan. "Itu dari Satuan Setingkat Pleton," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada MPI.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim. "(Untuk berapa lamanya, -red) sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait