JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 jaksa penuntut umum untuk mengawal kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo dan tiga bawahannya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, 30 jaksa tersebut ditunjuk setelah Kejagung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kejagung sudah menerima SPDP. Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait