RIYADH, iNewsKutai.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melonggarkan aturan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci. Jamaah tidak perlu lagi menggunakan visa khusus untuk bisa menjalankan ibadah umrah.
Sebaliknya, pengunjung dengan visa turis pun diperbolehkan melakukan ibadah umrah. Kebijakan ini juga berlaku bagi pemegang visa Amerika Serikat (AS), Inggris dan Schengen.
Pemerintah Arab Saudi beralasan, pelonggaran ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman budaya dan keagamaan para jamaah umrah sejalan dengan tujuan Visi Kerajaan 2030 seperti dikutip dari Asharq Al-Awsat, Minggu (14/8/2022).
Dinukil dari Xinhua, keputusan tersebut berlaku untuk musim umrah baru yang dimulai pada 30 Juli. Pemegang visa kunjungan keluarga dan lainnya juga dapat melakukan umrah dengan memesannya melalui aplikasi Eatmarna atau mengirimkan aplikasi ke Unified National Visa Platform.
Pengunjung juga diharuskan memiliki asuransi kesehatan yang mencakup perawatan untuk infeksi COVID-19, kecelakaan, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan masalah lainnya untuk melakukan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada 31 Juli bahwa 20.000 visa umrah telah dikeluarkan. Keputusan yang dikeluarkan hari Sabtu kemarin ini datang setelah pengumuman Arab Saudi pada awal bulan ini untuk memperkenalkan kembali program visa kedatangan setelah ditangguhkan selama sekitar dua tahun karena pandemi Covid-19.
Arab Saudi dulu mengeluarkan visa haji dan umrah bagi para jamaah, yang memungkinkan mereka hanya berpindah antara kota Mekkah dan Madinah untuk melakukan ibadah umrah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait