JAKARTA, iNewsKutai.id - Uang miliaran rupiah ternyata dijanjikan Irjen Ferdy Sambo kepada tiga bawahannya untuk menghabisi Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat. Hal ini memunculkan dugaan jika motif pembunuhan tersebut bukan perkara sepele.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo rela memberikan bayaran sebesar Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi eksekutor.
Sementara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM dijanjikan masing-masing Rp500 juta. Mereka diminta untuk membantu dan mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang sudah disusun Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ucap Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Tidak hanya itu, Agus menjelaskan jika Putri juga mendapatkan peran yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agus.
Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua," ujar Agus.
Sebagai informasi, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait