Asyik Tunggu Pembeli Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Andy
Dua tersangka pengedar narkoba SAW (45) dan MA (21) diringkus Polresta Samarinda. (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Dua pengedar narkotikan jenis sabu berhasil diringkus Polresta Samarinda, di Bukit Alaya, Sungai Pinang, pada Rabu (24/8/2022). Kedua tersangka, SAW (45) dan MA (21) diciduk saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengungkapkan, Bukit Alaya selama ini memang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Hal itu dibuktikan dengan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba pada siang hari. Petugas Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan ke TKP menemukan dua pria dengan gelagat mencurigakan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti jarkoba jenissabu sebanyak dua paket dengan berat 9,55 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan tissue untuk mengelabui petugas.

“Petugas kami melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 13.30 WITA kami mendapati 2 orang laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 poket Sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri SAW seberat 9,55 gram brutto,” ungkap Kompol Ricky, Jumat (26/8/2022). 

Dia menambahkan, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah kita bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network