SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di antarkabupatan di Kaltim. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita mencapai 1 kilogram.
Polisi juga meringkus enam orang anggota jaringan yakni HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutai Timur (Kutim), serta dua wanita asal Kutim EF (35) dan TU (45). Tersangka MH dan EF merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan berawal ketika petugas mencurigai dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Gatot Subroto.
Saat dilakukan penggeledahan kepada keduanya, HR dan AR, ditemukan barang bukti berupa satu buah lembar plastik warna hitam, berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1007,9 gram brutto. Barang haram tersebut sempat dibuang tersangka untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi, barang yang diambil berdasarkan perintah RS, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Rutan Sempaja. Dari hasil pengembangan, RS mengaku jika sabu tersebut merupakan pesanan dari TU, seorang wanita di Sangatta, Kutim.
"Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim. Dari komunikasi antara RS dan TU ini, jika nantinya barang (sabu) akan diterima oleh seorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja dan berhasil mengamankan SP seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, berdasarkan keterangan SP ini jika barang itu pesanan dari TU," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus, Senin (29/8/2022).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Sangatta, Kutai Timur dan menangkap tersangka MH di Jalan APT Pranoto Kota Sangatta. Dia ditangkap saat akan mengambil barang kiriman pesanan TU tersebut yang rencana dibawa oleh SP dari Samarinda.
"Dari keterangan MH Berdasarkan hasil introgasi diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU pemesan barang. Kami kemudian menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang berisi delapan paket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto, dalam kamar, termasuk mengamankan EF yang juga terlibat merupakan istri MH," bebernya.
Kombes Ary mengungkapkan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba Samarinda-Sangatta Kutim, yang telah beraksi setahun belakangan terakhir.
"Dan ini terungkap berkat, sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tandasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait