JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diberikan waktu selama satu jam untuk menyesuaikan harga.
Sekadar diketahui, harga pertalite dibanderol Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Sementara harga solar dari Rp5.550 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Demikian halnya dengan BBM nonsubidi jenis pertamax yang naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga sebelumnya Rp12.750 per liter. Harga baru ini berlaku mulai pukul 15.30 WITA.
"Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB (15.30 WITA)," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (3/9/2022).
Presiden Joko Widodo mengatakan sudah berusaha menekan harga BBM tapi subsidi terus naik.
"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi warga dari gejolak minyak dunia," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait